Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
- Siskaeee Janji Bakal Tobat Usai Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno: Kapok Banget!
- Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya
- Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
- VIDEO: Siskaeee, Meli3gp hingga Virly Virginia Jadi Tersangka Kasus Produksi Film Porno
Siskaeee, Meli 3GP dan Virly Virginia Jadi Tersangka Film Porno Produksi Kelasbintang.com
Polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal produksi rumah kelasbintang.com.
11 tersangka merupakan para pemeran laki-laki maupun perempuan, di antaranya selebgram ternama yakni Siskaeee dan Meli 3GP
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Penyidik mendapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12).
11 pemeran wanita yang menjadi tersangka adalah; Siskaeee (FCNS alias S); Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); MS; dan SNA.
Sementara untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Polisi telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 27 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk selanjutnya polisi akan memanggil untuk memeriksa tersangka pada 8 Januari 2024.
"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sudah Ada 5 Tersangka Kru Film
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka yang merupakan kru rumah produksi film dewasa kelasbintang.com ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (22/9).
Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Lalu, apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka.
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," ujar Ade.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.