Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan
Siswi kelas 2 SMP Mojokerto berkali-kali digauli ayah tirinya. Mirisnya, sang kakak iparnya juga turut melakukan hal yang sama hingga korban hamil tiga bulan.
- Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok: Terduga Pelaku 2, 1 Mangkir Saat Diperiksa Polisi
- Siswi SMP di Jambi Jadi Korban Perundungan, Wajah Disulut Rokok
- Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
- Siswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Perbuatan bejat ayah tiri dan kakak ipar di Mojokerto ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini. Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari ayah kandung korban.
Mendapat laporan kasus itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Namun, ternyata kedua pelaku telah melarikan diri.
"Setelah kami menerima laporan, ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim. Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya," kata Rudy, Sabtu (24/2).
Sang kakak ipar berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi lalu memburu ayah tiri korban yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuknya.
"Kami periksa pelaku (kakak ipar) dan kami kembangkan. Sehingga kami tangkap pelaku lainnya di Jogoroto, Jombang. Tempat persembunyian pelaku. Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan satunya kakak ipar korban," ujar Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat ayah tiri ini dilakukan sejak Juni 2023 lalu di dalam kamar korban. Sedangkan kakak iparnya dalam satu bulan terakhir di belakang rumah dan area persawahan.
"Kalau ayah tirinya empat kali, kakak iparnya tiga kali dalam satu bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban. Kondisi korban hamil tiga bulan," ungkap Rudy.
Menurut Rudi, aksi bejat ayah tiri korban ini bemula ketika kerap kali melihat korban tidur dengan kondisi rok terbuka. Hingga akhirnya ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak namun akhirnya pasrah meski tanpa disertai ancaman.
"Pelaku meminta korban agar tidak bilang kepada siapa pun disertai ancaman," pungkasnya.
Kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Keduanya dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.