Soal BPJS, MUI akan tuntut pemerintah
Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menuntut pemerintah agar pengelolaan sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sebab, sistem BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku mengandung modus transaksional yang belum mencerminkan konsep ideal akan jaminan sosial dalam Islam.
"Kita akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah seperti juga bank syariah, asuransi syariah, BPJS syariah, pegadaian syariah. Kita tuntut begitu," kata Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7).
Sebetulnya, MUI menyambut baik dengan diterbitkannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS. MUI juga bersyukur pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah telah melakukan berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan.
"Kita tidak merombak yang tata aturannya. Yang kita rombak sesuai syariah, yang kita sesuaikan syariah. Agar mereka yang ingin ber-BPJS syariah, tidak hadapi kendala. Dan itu sudah ada, itu yang ditampung dan sampai ke MUI. Juga lembaga-lembaga syariah, lembaga asuransi syariah takaful mereka (masyarakat) juga merasa resah dengan sistem BPJS seperti itu," jelas Ma'ruf.
Apabila sistem BPJS tetap berjalan seperti sekarang ini, dikhawatirkan ada penolakan dari umat Islam yang dapat menimbulkan permasalahan dan tidak optimalnya pelaksanaan BPJS. Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar nanti sesuai dengan prinsip syariah.
"Saya sudah bilang prosedurnya harus cepat, gunakan fatwa, produk-produknya harus sesuai syariah, sehingga nanti ada pernyataan DSN (Dewan Syariah Nasional) soal syariahnya, akadnya harus betul, status tanah yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dan itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab harus secara syariah, jadi itu harus sesuai syariah," papar Ma'ruf.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, kata Ma'ruf, dana pensiun sudah dilakukan dengan sistem syariah. Pengelola dana pensiun sudah berkonsultasi dengan MUI dengan melibatkan OJK agar menggunakan sistem syariah.
"Sudah ada. Sistem syariah. Mereka sudah minta ke kita dari OJK sudah meminta, untuk terapkan syariah. Nah yang ini (BPJS kesehatan) belum, tidak konsultasi itu," tutupnya.
Baca juga:
MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
Hizbut Tahrir Indonesia anggap BPJS iuran paksa warisan penjajah
Politikus PAN dukung usul MUI soal BPJS syariah
BPJS Kesehatan incar 700.000 warga Papua bergabung jadi anggota
Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia
Ini konsep Jaminan Sosial dalam Islam seperti contoh Rasulullah
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa perubahan terbaru dari sistem BPJS ? Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Mengapa BSI memilih untuk menggandeng JMTO? Kerja sama dengan JMTO merupakan komitmen BSI memberikan layanan perbankan syariah yang seluas-luasnya kepada masyarakat.