'Soal hukum kebiri, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan'
"Kekerasan yang dibalas dengan kekerasan, efeknya akan tidak baik," ujar Prof. Agnes Widanti.
Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menilai, hukuman kebiri yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan lain.
Dikutip dari Antara, jaringan yang terdiri dari 24 LSM pegiat perempuan dan anak di wilayah Semarang itu menilai, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.
"Kekerasan yang dibalas dengan kekerasan, efeknya akan tidak baik. Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri," kata Koordinator JPPA Jateng, Prof. Agnes Widanti di Semarang, Jumat (27/5).
Prof. Agnes yang merupakan Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu, membenarkan pandangan bahwa hukuman kebiri itu sendiri tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Dirinya menyebut bahwa tindak kekerasan seksual yang kian marak menimpa perempuan dan anak-anak belakangan ini, tidak mesti harus dibalas dengan hukuman kebiri.
Selain itu, Prof. Agnes pun menegaskan bahwa penerapan hukuman kebiri yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, bukan berarti membenarkan cara-cara yang melanggar HAM.
"Kebiri itu kan mengubah struktur tubuh yang diberikan Tuhan. Berarti ada pemaksaan dalam tubuh, tidak natural. Kalau ada hukuman yang lain, sebetulnya lebih baik," ujar Prof. Agnes.
"Ya, mengacu saja pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau memang dirasa perbuatan pelaku sangat berat, dihukum seumur hidup. Jangan kemudian dikebiri," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dengan kebiri kimia melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan? Belakangan ini marak kasus kekerasan yang dilakukan pengasuh pada anak-anak.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Apa saja jenis kecerdasan yang dimiliki anak? Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.
Perppu itu mengatur pemberatan dan/atau pidana tambahan, serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemberatan pidana itu meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara, dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yang dimaksud yakni berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi para pelaku kekerasan seksual.
Baca juga:
Beda dengan Ahok, Djarot dukung Perppu Kebiri
Ahok: Secara pribadi Presiden Jokowi tak setuju hukuman mati
Polri: Eksekusi hukuman kebiri dilakukan setelah inkracht
Cerita Mensos Khofifah dipanggil 'ibu kebiri' di bandara
Ini kata Mensos Khofifah soal hukuman kebiri dituding melanggar HAM