Soal pansus angket, KPK minta DPR bekerja sesuai Undang-Undang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, munculnya berbagai pernyataan atau anggapan anggota DPR soal sikap KPK dinilai sebagai bagian dari tugas legislatif yaitu pengawasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pansus Hak Angket DPR berjalan sesuai dengan kewenangannya, dan mengikuti aturan sesuai perundang-undangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, munculnya berbagai pernyataan atau anggapan anggota DPR soal sikap KPK dinilai sebagai bagian dari tugas legislatif yaitu pengawasan.
"Silakan saja anggota DPR menyampaikan pendapatnya, kita terima itu kewenangannya. Kita berharap agar semua lembaga yang ada di Indonesia ini berjalan sesuai dengan undang-undangnya," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Anggota DPR yang tergabung dalam Pansus tersebut KPK diminta menghormati kewenangan yang berlaku. Sebab lembaga antirasuah ini merupakan subjek sekaligus objek dari angket tersebut. Apalagi saat ini banyak hal yang dipersoalkan, terutama soal Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kewenangan DPR silakan saja digunakan, KPK (fokus soal keabsahan) karena jadi bagian dari subjek dan objek angket tersebut. Karena yang akan, misalnya dipersoalkan adalah soal UU (Nomor 30) Tahun 2002," ujar Febri.
Adanya anggapan KPK berlebihan, Febri tak banyak berkomentar. Menurut dia, sebagai lembaga hukum yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi, pihaknya hanya akan fokus kerja sesuai kewenangan.
"Itu yang menjadi konsen bagi kami saat ini. Terkait dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang lain bagi KPK, kami fokus kerja pada kewenangan kami. Dengan mengambil langkah apa yang akan kami lakukan ke depan. Sepanjang semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Munculnya anggapan KPK berlebihan tersebut disampaikan salah seorang anggota Pansus Hak Angket, yaitu Masinton Pasaribu. Masinton menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo berlebihan dalam menyikapi soal Pansus Angket.
Seperti diketahui, sikap yang dinilai berlebihan adalah mengenai pernyataan Agus soal harapannya agar Presiden Joko Widodo satu suara dengan KPK dalam menyikapi soal angket, terkait hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu meyangkut kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Agus juga menyatakan, KPK menunggu sikap dari pemerintah soal Pansus. Presiden diminta untuk mengambil sikap dalam karut marut hak angket KPK. Menurut dia, Presiden selaku pilar eksekutif negara belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket yang kini terus bergulir.
Adanya anggapan KPK berlebihan yang dilontarkan salah seorang anggota Pansus, terkait pernyataan Ketua KPK, Febri mengungkapkan KPK tidak mempermasalahkan hal itu. Saat ini KPK terus melakukan pertemuan dan diskusi melibatkan para ahli untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan KPK ke depan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Salah seorang ahli yang kami libatkan adalah Profesor Indriyanto Seno Adji. Beliau tentu bisa menjelaskan secara clear tentang apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu atau dalam proses penyidikan KPK itu kemudian bisa dibuka di luar proses persidangan atau proses politik," kata dia.
Febri juga menegaskan bahwa KPK secepatnya akan menyelesaikan kajian terkait hak angket. Sebab KPK memiliki kepentingan, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum soal keabsahan Pansus Angket. Menurutnya, KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh siapapun karena Undang-Undang juga mengatur seperti itu.
"Kajian akan diselesaikan secepat mungkin, pasti kami selesaikan. KPK juga memiliki kepentingan dan demi kepastian hukum apa yang akan kami lakukan. Bahkan kalau DPR mengundang, misalnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, kami akan siap datang dan akan kami sampaikan apa yang dimintaku serta memberikan masukan-masukan yang ingin diberikan," pungkasnya.
Baca juga:
Panas hak angket KPK sampai kuping Jokowi-JK
Pansus angket KPK dinilai berlebihan dan mengkhawatirkan
Sederet 'dosa' KPK versi Fahri Hamzah
Jokowi: Saya tidak ingin KPK lemah!
Ini alasan PKB belum setor nama ke Pansus angket KPK
Cibiran dan sindiran Pansus angket saat KPK minta bantuan Presiden
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.