Soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah, DPR Serahkan ke KPU
Dasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa aturan yang akan dipakai saat pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada pada 27 Agustus nanti menggunakan putusan MK hasil judicial review Partai Gelora dan Buruh. Diketahui, Gelora dan Buruh melayangkan gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
"MK itu berlaku dan bersifat final and banding kemudian ada undang-undang baru tentunya undang-undang baru tapi kan undang-undang barunya tidak ada maka kita tegaskan di sini putuskan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
- Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
- Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
- Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
- DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
Namun, terkait putusan usia calon kepala daerah akan dibahas dalam peraturan KPU (PKPU) yang akan dikonsultasikan bersama Komisi II DPR RI pekan depan.
"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan komisi II DPR pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," jelas dia.
Dasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU RI. "Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.