Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
Muzani menilai di usia tersebut seorang prajurit TNI dan Polri masih cukup baik kesehatan fisik dan gaya pikirnya.
Revisi UU TNI/Polri sudah disetujui dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
- Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
- Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
- Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, menilai negara akan rugi jika TNI/Polri pensiun di usia 58 tahun. Sebab, di usia tersebut TNI/Polri masih aktif dan bugar.
Hal itu dia sampaikan merespons salah satu poin dalam revisi Undang-Undang TNI dan UU Polri tentang perubahan batas usia pensiun.
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke," kata Muzani, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Muzani menjelaskan, mendidik seorang TNI/Polri memerlukan effort dan biaya yang cukup tinggi. Sehingga, akan rugi negara jika di usia 58 tahun pensiun.
"Nah, negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangat sayang," jelas dia.
Namun demikian, katanya, hal itu nantinya akan dikaji kembali revisi UU TNI dan UU Polri.
"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," ujar dia.
Muzani juga menegaskan revisi UU TNI dan UU Polri tidak akan merebut jabatan sipil.
"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang. Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," imbuh Muzani.