Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi membantah melakukan pelanggaran pidana mengenai kampanye di luar jadwal, sebagaimana atas status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi membantah melakukan pelanggaran pidana mengenai kampanye di luar jadwal, sebagaimana atas status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan salah satu bentuk penggiringan opini publik.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Saya ditersangka-kan, ini seakan-akan sebuah kejahatan, kalau boleh contoh, ini mirip kayak orang enggak pakai helm, itu kan pelanggaran, didenda, nah ini juga pelanggaran ringan, itu pun kalau terbukti," kata Mulyadi di Padang kepada merdeka.com, Selasa (8/12).
Mulyadi membantah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pelanggaran itu memiliki dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin disebut sebagai sebuah pelanggaran.
"Pelanggaran itu ada dua unsur di Undang-Undang, pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, saya (waktu itu) diundang TVOne, kalau kita diundang, apakah itu dengan sengaja. Coffee Break itu acara rutin," sebut Mulyadi.
Kemudian unsur kedua yang tidak terpenuhi menurutnya adalah definisi berkampanye. "Unsur kedua, definisi kampanye, (itu) menyampaikan visi, misi dan program, (tapi) apakah saya menyampaikan hal tersebut. Kita enggak usah bicara kata-katanya, subtansinya aja (apakah berkampanye). Apakah dengan terucap satu kata, dua kata (saat dialog) tidak sengaja itu kampanye," tanya Mulyadi.
Menurut Mulyadi, masyarakat Sumatera Barat sudah cerdas dalam menanggapi isu tersebut. Karena, dirinya sendiri yakin ia tidak melanggar aturan berkampanye. "Saya dengar yang melaporkan juga menuntut agar diundang, saya dengar mereka juga sudah diundang. Saya rasa masyarakat Sumatera Barat sudah cerdaslah, siapapun bisa membaca, masyarakat Sumbar itu cerdas," tegas Mulyadi.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada upaya hukum seperti praperadilan, Mulyadi sendiri mengaku belum memikirkan hal tersebut, dan saat ini berkonsentrasi dengan Pilkada.
"Sekarang kita konsen ke Pilkada, saya juga belum konsultasi dengan yang lain, jadi jangan bicara yang lain (dulu). Saya diperiksa saksi saja belum selesai, saksi-saksi juga belum diperiksa, saya rasa masyarakat tahulah," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/12) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar aturan kampanye di luar jadwal, lantaran menghadiri acara dialog 'Coffee Break' yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, saat waktu kampanye di media televisi belum dimulai.
Kasus itu bermula dari laporan tim hukum salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11). Laporan itu pun akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu RI, karena adanya keterlibatan peristiwa antarprovinsi.
Baca juga:
Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu
Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?
Kisah Cagub Mulyadi: Kembalikan Dukungan PDIP, Unggul di Survei, Jadi Tersangka
Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub