Soal Tilang di Tempat, Kapolri: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat. Padahal sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Dia mengingatkan Polantas tidak coba-coba melakukan suap atau pungutan liar (pungli).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Bagaimana Kirab Tedhak Loji dilakukan? Menjelang abad ke-20, yaitu pada masa pemerintahan Sunan Pakubuwono IX, pelaksanaan Tedhak Loji digambarkan sangat megah. Para prajurit keraton berjalan membawa panji-panji kebesaran. Sementara Sri Sunan bersama residen Belanda duduk di dalam Kereta Kuda Kencana yang ditarik 8 ekor kuda Australia. Sedangkan putra mahkota dan residen duduk di kereta kuda lain yang ditarik 6 ekor kuda, diikuti oleh barisan para pangeran yang juga menunggang kuda. Ratusan abdi dalem mengiringi dengan berjalan kaki. Sebagian dari mereka membawa benda-benda pusaka dan regalia.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Jangan Coba Suap Petugas
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," tuturnya.
Instruksi Kapolri soal Tilang Manual
Ramadhan menambahkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan. Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
"Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," katanya.
Pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual karena masuk para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.
"Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh ETLE baik itu jenis pelanggarannya maupun ruas jalannya," bebernya.
Pendapat itu didukung hasil evaluasi di beberapa daerah sejak diberlakukannya tilang elektronik pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Yang menunjukkan ada peningkatan pelanggaran terutama pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalu lintas.
Sederet Temuan Pelanggaran
Sehingga, keputusan memberlakukan tilang manual kembali dilakukan. Dengan, realisasi membuat petunjuk arahan kepada Polda jajaran agar menguatkan kembali penegakan hukum dengan memberlakukan tilang di tempat.
"Pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang," sebutnya.
Meski pelanggaran seperti temuan di atas telah dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE menjadi persoalan maka diperlukannya penguatan dengan tilang di tempat.
"Untuk di era 4.0 tidak dapat menghindar dengan kemajuan teknologi dan semangat Bapak Kapolri untuk memajukan Polri dalam ETLE, baik dalam mengcapture pelanggaran, efektivitas merekam pelanggaran," tuturnya.
"Namun perlu menyeluruh dan di Jakarta baru 100 kamera jadi tidak bisa menjangkau pelanggaran secara keseluruhan," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
(mdk/lia)