Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sementara hal meringankan Sofyan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan, belum pernah dihukum. "Tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap," tukasnya
Bekas Direktur PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Sofyan dianggap melakukan turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Apa yang sedang dikerjakan Ratu Sofya dan kekasihnya sekarang? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Siapa yang menjadi fasilitator program SOBAT di Banyuwangi? Dalam program ini Banyuwangi menyediakan 588 fasilitator berpengalaman yang terdiri dari psikolog dan guru yang sudah mengikuti pelatihan parenting.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
Dari tuntutan tersebut jaksa melampirkan hal hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan Sofyan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan, belum pernah dihukum. "Tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap," tukasnya.
Tindakan Sofyan dengan memfasilitasi pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial.
Ia dianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1.
Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.
Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN. Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut.
Ia dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 15 undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
Berkas Tuntutan Sofyan Basir Setebal 647 Halaman, Jaksa Tak Bacakan Semua
Eks Menpora Adhyaksa Dault Beri Dukungan Sofyan Basir Hadapi Tuntutan Jaksa
KPK Ultimatum Samin Tan dan Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Menteri-Menteri Jokowi Ini Pilih Mundur, Ada yang Kena Kasus & Jadi Pejabat Lagi
Sidang Dugaan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Terdakwa
KPK Kembali Panggil Melchias Markus Mekeng