Solusi MUI Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendorong pesantren dan lembaga pendidikan lain mendeklarasikan diri sebagai zona ramah anak. Hal itu berkaca dari sejumlah kasus kekerasan di pesantren.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendorong pesantren dan lembaga pendidikan lain mendeklarasikan diri sebagai zona ramah anak. Hal itu berkaca dari sejumlah kasus kekerasan di pesantren.
Termasuk kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi, seorang pemimpin pondok pesantren yang diduga mencabuli beberapa santriwatinya yang masih di bawah umur.
-
Apa yang diklaim oleh unggahan di media sosial X (Twitter) terkait dengan MUI? Beredar di media sosial X (Twitter) yang mengeklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk pro Israel di Indonesia.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Siapa yang mendapatkan rekor MURI? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana cara MUI menggabungkan dua maslahat dalam pengelolaan kekayaan negara? Ia pun menjelaskan, dalam konteks mengolah sebuah kekayaan negara, seperti pertambangan, perkebunan, kelautan, maupun lingkungan hidup, aturan yang dibuat pemerintah haruslah menyatukan antara dua maslahat. "Kemaslahatan publik, biasanya diatur pemerintah dan kemaslahatan untuk individu (perusahaan)," kata beliau.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
"Pesantren harus berani mendeklarasikan diri bahwa tempatnya itu adalah kawasan ramah anak. Sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat untuk memondokkan anaknya di sana. Sebab sudah ada garansi dari pesantren," ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember, Mochammad Cholily kepada merdeka.com pada Sabtu (21/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kiai Fahim adalah pemimpin pesantren al-Djalil 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jember.
Fahim dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.
Kekerasan Seksual itu diduga dilakukan Fahim di kamar pribadinya yang digunakan studio, yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren. Selain sebagai pengasuh pesantren, Fahim juga aktif sebagai Youtuber dengan akun 'Benteng Aqidah'.
Di sisi lain, MUI Jember juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Jember, agar terus melakukan sosialisasi.
Yakni untuk mengajak pesantren dan lembaga pendidikan lain agar mengimplementasikan lembaga pendidikan ramah anak.
"DP3AKB Jember bisa melakukan edukasi kepada lembaga pendidikan untuk kemudian diajak deklarasi kawasan ramah anak. Sehingga masyarakat tidak ragu lagi dengan lembaga pendidikan seperti pesantren yang memang sudah semestinya ramah anak," ujar pria yang juga dikenal sebagai aktivis pendampingan buruh migran ini.
MUI Jember juga menghimbau masyarakat khususnya calon wali santri agar lebih jeli dalam memilih pesantren atau lembaga pendidikan untuk menitipkan buah hatinya.
Menurut Cholily, terdapat tiga kriteria dalam memilih pesantren atau lembaga pendidikan. Pertama, harus dilihat tingkat kealiman dan pengamalan ilmu dari pengasuh pesantren. Kedua, harus dilihat dari perilaku pengasuh pesantren, apakah sudah sesuai ajaran agama atau tidak.
"Profil dari pengasuh pesantren harus dilihat betul. Bagaimana perilaku dan ketaatannya terhadap norma-norma agama dan sosial yang berlaku," ujar peraih penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2021 dari Kemenlu RI ini.
Terakhir, calon wali santri perlu melihat sanad keilmuan dari pengasuh pesantren. Agar ajaran agama yang diajarkan benar-benar merupakan ajaran yang ramah dan penuh rahmat.
"Sehingga ketika anak kembali ke rumah, bisa mengamalkan ilmunya sesuai ajaran ahlussunnah wal jamaah dan tidak terpapar pemahaman yang menyimpang," pungkas Cholily.
(mdk/rnd)