Sopir Gran Max Jadi yang Tewas Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58
Aan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk.
Namun, penyidikan dihentikan lantaran tersangka sudah meninggal dunia.
Sopir Gran Max Jadi yang Tewas Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58
- Terungkap Riwayat Perjalanan Mobil Gran Max Sebelum Kecelakaan Maut di Tol KM 58
- Polisi Sebut Gran Max Terlibat Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Sudah 3 Kali Ganti Nama
- Pengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Mengerikan di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
- Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara
Polri menetapkan Sopir Gran Max yang tewas dalam kecelakaan maut tol Jakarta-Cikampek KM 58 sebagai tersangka. Adapun, kecelakaan ini terjadi pada 8 April 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
"Untuk kecelakaan kami tambahkan untuk penanganan kecelakaan di km 58, pertama untuk kecelakaan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk tersangka ini adalah pengemudi Gran Max," kata Aan.
Namun, penyidikan dihentikan lantaran tersangka sudah meninggal dunia. Sehingga, pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Artinya tersangka sudah meninggal dunia artinya untuk penyidikan ini kita hentikan," jelas Aan.
Aan menjelaskan, pengemudi tersebut kelelahan hingga mengantuk. Dia mengatakan, pengemudi GrandMax itu sudah bolak-balik 3-4 kali membawa pemudik dari Bogor, Jakarta menuju Ciamis.
"Artinya kelelahan," tukas Aan.
Perlu diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalur contra flow Km 58 Tol Jakarta- Cikampek pada tanggal 8 April 2024. Insiden kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dari dua mobil dan satu bus.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan penumpang kendaraan GranMax.
Sementara terkait kepemilikan mobil Gran Max sempat menyita perhatian, setelah Yanti Setyawan Budidarma yang ternyata tidak sesuai dengan STNK. Hal itu setelah Pria bernama Setiawan Budidarma (61) merasa namanya telah dicatut.
Peristiwa bermula ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contraflow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta.
Kemudian, ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.