Sopir-Kernet Angkot Ditangkap Usai Perkosa dan Buang Korban ke Kali Ciujung Serang
Beruntung korban pemerkosaan yang merupakan pegawai swasta itu, selamat setelah berenang ke tepian sungai dan ditolong warga setempat.
Polisi menangkap IS (22) dan GG (24), pelaku pemerkosaan terhadap wanita 24 tahun di Serang, Banten. Aksi pelaku tergolong sadis karena langsung membunuh dan membuang korban ke Sungai Ciujung, Jembatan Tirtayasa, Banten. Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 lalu.
Beruntung korban yang merupakan pegawai swasta itu, selamat setelah berenang ke tepian sungai dan ditolong warga setempat.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dimaksud dengan selingkuh? Secara umum, selingkuh, atau sering disebut sebagai perselingkuhan, adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangan, baik pacar, suami, atau istri.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
"Kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa (25/1).
Kejadian bermula saat korban hendak mendatangi rumah orang tuanya di wilayah Serang, sepulang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dia pergi untuk menengok orang tuanya sepulang bekerja. Sekitar pukul 00.30 WIB dia pergi menumpang angkutan kota jurusan Balaraja-Serang, yang dikemudikan pelaku ditemani kernetnya," ujar dia.
"Sesaat dalam mobil angkot hanya ada tiga orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut," jelas dia.
Setelah pintu angkot ditutup, korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul sehingga korban pingsan. Setelah dalam kondisi pingsan, korban diperkosa kedua pelaku berkali-kali. Barang berharga korban nyatanya juga dirampas pelaku.
"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung, Serang," jelas Kapolres.
Beruntung, korban bisa selamat setelah berhasil berenang ke tepian sungai dan ditolong oleh warga di sekitar lokasi keesokan harinya.
"Setelah itu, korban di bawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan," terang Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pidana itu diotaki pelaku IS, yang bekerja sebagai sopir angkot. IS kata Kapolres juga adalah seorang residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan.
"Sementara GG sebagai kernet angkot bertugas sebagai penganiaya dengan cara menginjak dan memukul korban dengan menggunakan ban serep terhadap tubuh dan kepala korban. Dan diketahui juga, GG ini sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," jelas Zain.
Dua Pelaku Ditangkap
Kedua tersangka berhasil diringkus di dua lokasi terpisah. Pelaku ditembak polisi karena sempat melarikan diri saat ditangkap.
"Oleh sebab itu petugas melakukan langkah tegas dan terukur pada dua kaki korban," terangnya.
Dari penangkapan dua tersangka itu, Polisi juga mendapati barang bukti lain seperti KTP dan handphone milik korban yang masih disimpan pelaku.
"Polisi kita juga mengamankan barang bukti mobil angkot, ban serep dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban. Selain itu identitas tersangka seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban serta baju korban," terang dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif dari perbuatan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku yakni ingin mengincar harta benda korban dan memperkosanya.
"Akibat perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 Juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres.
(mdk/ray)