Sopir Kopaja 612 tewaskan pengendara GO-JEK jadi tersangka
Sang sopir terancam dibui lima tahun.
Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan sebagai tersangka, lantaran menabrak pengendara GO-JEK hingga tewas, Gunawan, dan dua mobil di Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka sopir Kopaja atas nama BW," tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (16/9).
Iqbal menyatakan, sang sopir disangkakan pasal menyebutkan kecelakaan dalam berkendara menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam dibui lima tahun.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," lanjut Iqbal.
Siang tadi terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan, dengan sepeda motor dan dua buah mobil yaitu mobil Avanza dan Xenia. Dua orang tewas, Gunawan dan istrinya, Lilis. Sementara seorang anak bernama Ghiraldo Banu Seprizky berumur 8 tahun masih dirawat di RS Jakarta Medical Centre, karena mengalami luka sobek pada bibir, tangan kanan luka, dan kepala bagian belakang sobek.