Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya. Sopir angkot ini dihukum karena terbukti memerkosa penumpangnya,
- Babak Baru Kasus Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Siram Air Cabai ke Santri, Keluarga Korban Maafkan Pelaku
- Seorang Remaja di Aceh Tukar Barang Milik Pesantren dengan Sabu
- Sosok Dzawata Maghfura Paskibraka Asal Aceh yang Bertugas di IKN, Curi Perhatian
- Petugas Tidur, Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Ramai-Ramai Kabur dari Tempat Penampungan Saat Hujan
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Hukuman cambuk di muka umum itu dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh, Kamis (7/3).
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto.
Siswanto mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.
Dia melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.
Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.
Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.
Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.
Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.
Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.
Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, warga melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.