Sopir Truk Tabrak Puskesmas di Boyolali Terpengaruh Miras
Sopir Truk Tabrak Puskesmas di Boyolali Terpengaruh Miras. Akibat kejadian yang merenggut nyawa Irza Laila Nur Trisna Winandi (21), warga Boyolali tersebut, sopir truk kontainer dijerat Pasal 310 ayat 4 yo 311 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi telah menetapkan sopir truk trailer yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Boyolali, Solchan (38) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal tersebut terpengaruh minuman keras atau narkoba.
"Berdasarkan hasil tes urine, pengemudi truk yang menabrak Puskesmas Mojosongo kemarin terpengaruh minuman keras atau narkoba. Sehingga mengakibatkan lakalantas dengan korban meninggal dan kerusakan bangunan Puskesmas," ujar Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Eddy Lilla, Jumat (26/7).
-
Apa yang diangkut menggunakan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali? Di sisi lain jalur ini juga digunakan untuk layanan kereta api penumpang. Selain diperpanjang, jalur kereta api ini juga mengalami perubahan rute.
-
Di mana lokasi kejadian kecelakaan truk susu kaleng? Baru-baru ini viral di media sosial video yang menarasikan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjarah ribuan susu kaleng dari satu unit truk boks yang mengalami kecelakaan di Jalur Pantura Dalam
-
Di mana kecelakaan beruntun yang melibatkan truk itu terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
-
Bagaimana Bulog menyelesaikan masalah antrian truk di gudang Jakarta? “Beberapa kasus masalah keterlambatan juga sudah diatasi. Sehingga saat ini sudah tidak ada antrian kapal beras di Pelabuhan Tanjung Priok maupun antrian truk truk beras di gudang Jakarta,” tambah Bayu.
Kanit Laka Lantas Polres Boyolali, Ipda Utomo menambahkan, pihaknya telah menetapkan sopir truk bernomor polisi H 1975 BH tersebut sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi. Selain itu juga berdasarkan barang bukti petunjuk yang ditemukan di lokasi, tanda - tanda bekas kendaraan yang ditemukan serta hasil pemeriksaan tersangka.
"Hasil pemeriksaan, pengemudi ternyata tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Kesimpulan sementara penyebab kecelakaan karena truk tidak layak jalan dan mengalami gangguan fungsi pengereman (rem blong)," jelasnya.
Akibat kejadian yang merenggut nyawa Irza Laila Nur Trisna Winandi (21), warga Boyolali tersebut, sopir truk kontainer dijerat Pasal 310 ayat 4 yo 311 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
Korban Tewas Truk Tabrak Puskesmas Hendak Ujian Skripsi di UNS Solo
Truk Kontainer Tabrak Puskesmas di Boyolali, 1 Orang Tewas
Pertamina Investigasi Penyebab Truk Tangki Terbakar di Tol Dalam Kota
Polisi Berhasil Identifikasi Satu Korban Tewas Kebakaran Truk Pertamina
Bangkai Truk Pertamina Terbakar di Tol Dalam Kota Dievakuasi ke kantor PJR
Penyebab Truk Tangki Pertamina Terbakar Diduga Sopir Mengantuk