Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
- Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK
- Novel Baswedan Sindir Nurul Ghufron: Mau Buat Kerusakan Apalagi Jadi Pimpinan KPK
- Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
- Ini Kata Nawawi Pomolango Soal Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama IM57+Institut mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal minimum batas umur pimpinan KPK. Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Singgung Kasus Pimpinan KPK
Menurut Novel, salah satu masalah pimpinan KPK yang sempat menjadi sorotan adalah kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti telah melanggar etik karena dianggap memeras eks Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara korupsi di Kementan.
Lalu ada juga kasus etik Lili Pintauli karena telah menerima gratifikasi menonton ajang balap MotoGP di Mandalika. Serta beberapa pimpinan KPK lain seperti, Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang dianggap berpotensi melanggar etik.
Dalam Judical Review itu, salah satu yang menjadi landasan yakni atas usia minimum 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK selama 5 tahun menjadi dasar dalam gugatan Novel Baswedan Cs ke MK.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," ujar Novel.
Seleksi Pansel Pimpinan KPK
Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum menentukan Anggota panitia seleksi (Pansel) untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Ari mengatakan, Presiden Jokowi masih menggodok nama-nama pansel tersebut.
"Dalam menetapkan sembilan anggota Pansel Dewas dan Capim KPK, Presiden berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan," kata Ari.
Ari menyebut, Presiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Selain itu, seperti yg telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yg akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik, yang memiliki integritas, dan yang memiliki 'concern' pada pemberantasan korupsi," imbuh Ari.