Sosialisasi UU Pesantren, PPP Gandeng Kiai-Ustaz Sambil Tahlil & Yasinan
Wakil Ketua Badan Legislasi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menjelaskan pentingnya UU Pesantren, yakni adanya perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggandeng para kiai dan ustaz untuk membahas dan menyosialisasikan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/12) itu, dikemas melalui perpaduan edukasi dengan kearifan lokal seperti yasinan dan tahlilan.
Wakil Ketua Badan Legislasi yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menjelaskan pentingnya UU Pesantren, yakni adanya perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa yang terjadi pada Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Salah seorang pengurus ponpes itu, Ustaz Ahmad Karimudin menyatakan mereka mendapat laporan bahwa santri itu tersengat listrik.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Siapa santri yang meninggal di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? Penjelasan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin soal Kematian Santrinya Pihak Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin akhirnya angkat bicara mengenai kasus kematian santrinya, Airul Harahap.
"Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan," kata pria yang akrab disapa itu dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (27/12).
Selain itu, lanjut dia, status lulusan pesantren juga diakui negara, yakni ijazah ataupun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal. Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang ditashih oleh majelis kiai tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.
"Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah. Sekarang tidak perlu lagi, karena ijazah pesantren juga diakui negara," tegas Wakil Sekjen DPP PPP ini.
Turut hadir dalam acara itu Dewan Pengasuh Ponpes An-Nur Kalibaru K. Moh. Arif dan K. Moh. Tanzilul Furqon, Pengasuh Ponpes Darussalam KH. Fauzin, sejumlah pengurus pesantren, para takmir masjid dan para guru ngaji.
K. Moh Arif mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Pihaknya berharap PPP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga publik mengetahui kiprah PPP dalam penyusunan legislasi di parlemen.
"Jika itu terus dilakukan, maka umat akan mengapresiasi PPP," tutur kiai yang menekuni Ilmu Tasawuf ini.
(mdk/dan)