Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
- Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL
- Saksi Mahkota: SYL Saat Rapat Selalu Ingatkan Agar Tidak Korupsi
- Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Tiga hakim telah ditunjuk untuk mengadili SYL dan kawan-kawan.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc."
Kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Hakim Rianto Adam Pontoh merupakan hakim yang turut mengadili kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo, Jhonny G Plate.
Dia memvonis Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zulkifli melanjutkan, pihaknya juga telah menerima berkas perkara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan agenda sidang pertama paling lambat akan diputus satu pekan mendatang.
"Paling lama satu minggu setelah penetapan majelis hakim," ucap Zulkifli.
Pada kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.