Sosok Kapolres Komodo yang Aniaya Satpam Bank, Pernah Terjerat Kasus KDRT & Intimidasi
Kasus penganiayaan Kapolres Komodo AKP Ivans Drajat kepada satpam bank, Guido Andre Sadi (21) menjadi perbincangan publik.
Sosok AKP Ivans lansung menjadi sorotan. Ternyata, Ivan tercatat terlibat sejumlah aksi kekerasan.
Sosok Kapolres Komodo Penganiaya Satpam Bank, Pernah Terjerat Kasus KDRT & Intimidasi
Kasus penganiayaan Kapolres Komodo AKP Ivans Drajat kepada satpam bank, Guido Andre Sadi (21) menjadi perbincangan publik. Penganiayaan dipicu kekesalan sang Kapolsek akibat ditegur seorang satpam.
- TPN Ganjar-Mahfud Tuding Polisi Intimidasi Rapat Internal PDIP di Palu
- Potret Makam Irjen Pol Andhi Hartoyo Samping Masjid yang Megah Milik Keluarga Suasananya Adem dan Asri
- Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
- Potret Kapolsek Termuda yang Ganteng & Jago Pakai Bahasa Isyarat
Kejadian bermula saat Ivan ingin masuk ke dalam ruang ATM. Ivan lantas ditegur karena mengenakan helm oleh satpam karena melanggar peraturan.
Ivan langsung tersulut emosi hingga memukuli satpam tersebut selama beberapa kali. Tak cukup sampai di situ, Guido kembali dihampiri Ivan dan polisi lainnya, lalu dibawa ke Polsek Komodo.
Selama berada di dalam sel, Ivans terus melanjutkan aksi kejinya itu lakukan penganiayaan terhadap Guido dengan menggunakan tangan kosong hingga sandal.
Ivans lalu dilaporkan keluarga korban ke Polsek Komodo. Adapun korban Guido langsung menjalani visum guna sebagai bukti kekerasan.
Sosok AKP Ivans lansung menjadi sorotan. Ternyata, Ivan tercatat terlibat sejumlah aksi kekerasan. Ivans pernah melakukan KDRT terhadap istrinya pada tahun 2019.
Berdasarkan situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans pernah dihukum dengan pidana penjara selama 3 bulan karena tindakan kekerasan yang terjadi pada 14 September 2019 sekitar jam 04.30 Wita.
Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb pada tanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan "terbukti dengan bukti yang kuat melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga'."
Meskipun dijatuhi hukuman, majelis hakim memberikan keterangan hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh Ivans, kecuali jika ada putusan pengadilan di kemudian hari yang memiliki kekuatan hukum tetap, jika Ivans melakukan tindak pidana lainnya sebelum masa percobaan 10 bulannya habis.
Ivans Drajat juga pernah terlibat aksi intimidasi kepada wartawan bernama Mariano Parada ketika peliputan pejabat dari Timor Leste.
Pada saat itu, Ivans menjabat sebagai Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Kasat Resnarkoba) di Polres Belu. Namun, Ivans kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada rekan wartawan terutama kepada Mariano Parada, pada 24 Juni 2019.
Ivans mengklarifikasi tindakan larangan peliputan dan intimidasi yang dilakukannya saat itu merupakan kehendak sendiri bukan karena masalah pribadi.
Meski punya catatan kekerasan, karir Ivan di kepolisian tergolong moncer. Ivans Drajat yang lahir di Surabaya, 20 April 1989 ini merupakan lulusan akademi polisi (Akpol).
Ivan pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada 2017. Kemudian menjabat Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.
Ivans kemudian ditugaskan di Kupang. Dia menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Kupang. Kini, Ivans berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) setelah pergantian Iptu Matheos A.D. Siok, yang dipindahkan ke jabatan baru di Bagian Operasi Polres Manggarai Barat.
Diketahui, Ivans ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) sejak Senin (27/2) tahun ini. Dengan mengemban tugas sebagai AKP, Ivans bertanggungjawab atas tugas-tugas dan operasi di Kepolisian Sektor tersebut.