Suami Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh KPK
"Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jumat.
"Pada Jumat (25/9), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
"Selain itu, juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Sebelumnya Sudah Mendekam di Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada Kalapas Sukamiskin saat itu Wahid Husein.
Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.
Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Reporter: Yusron Fahmi
Sumber : Liputan6.com