Suami Penganiaya Istri Hamil Muda Jadi Tersangka
Suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri yang tengah hamil muda akhirnya jadi tersangka.
Suami Penganiaya Istri Hamil Muda Jadi Tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, memastikan BD, suami pelaku tindak pidana KDRT terhadap istrinya TM, di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
“Iya, pelakunya suaminya. Sudah kita mintai keterangan sebagai TSK.”
Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto
Siswanto menerangkan pelaku dan korban sebelumnya sempat tak tinggal serumah, namun korban BD, diketahui kembali ke rumah yang dia dan suaminya tinggali bersama sebelumnya itu.
T“Iya terpisah, tapi informasinya istrinya balik lagi ke situ, ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ.”
Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto
Merdeka.com
Dalam kasus ini PPA Polres Tangsel, mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari korban TM, sementara pihaknya baru memintai keterangan dari terlapor BD dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. Dikutip dari laman instagram resmi humas Polres Tangsel @humasrestangsel menegaskan bahwa perkara pidana tersebut telah ditangani oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana tindaklanjut akan dilakukan gelar perkara. Salam presisi,” tulis akun humas Polres Tangsel.
Tunggu Hasil Visum
Menurut keterangan Siswanto, TM saat ini masih dalam pendampingan orangtuanya. Kepolisian juga belum mendapatkan keterangan dari pihak korban. “Pada saat kejadian korban sempat telpon bapaknya ngasih info. Pengakuannya memang dia hamil tapi bukti medis kami belum punya. Visum korban juga belum jadi. Untuk luka ada di muka, bibir dan kaki yang lecet. Info awal dengan tangan pelaku nggak pake alat,” ucap dia.