Suami Wakil Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Korban pencabulan merupakan keponakan pelaku masih berumur 15 tahun.
Kini, suami Wakil Bupati Labuhanbatu telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Suami Wakil Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Polda Sumatera Utara menetapkan Freddy Simangunsong (66) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya yakni SFS.
Freddy merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.
- Pilu Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri di Bekasi, Sering Murung dan Takut Masuk Kamar Mandi
- Ibu Rumah Tangga di Jambi Lawan Pencuri yang Coba Memerkosanya, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Pisau
- Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
- Bantu Teman Wanita Balas Dendam, Pria Ini Malah Ditombak
"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya,"
kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8).
merdeka.com
Kini, Freddy telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
"FS ditangkap Polda Sumut hari ini," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah istri kedua Freddy di Labuhanbatu. Saat itu, Freddy masuk ke dalam kamar korban dan mencabuli SFS yang masih berusia 15 tahun.
"Korban adalah keponakan pelaku yang tinggal bersamanya,"
ujar Hadi.
merdeka.com
Usai pencabulan itu, korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan Freddy ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Rabu (16/8).
Atas perbuatannya Freddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.