Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto Dituntut 4 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, berdasarkan hasil kesimpulan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto diduga terbukti memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.
Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama berada ditahanan, dengan denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan jaksa kepada terdakwa Hiendra Soenjoto saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa ketika bacakan tuntutan saat sidang.
Adapun jaksa menyebutkan hak yang memberatkan dalam tuntutan ini yaitu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya, sempat jadi DPO KPK, dan sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa, berdasarkan hasil kesimpulan bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto diduga terbukti memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.
Perkara tersebut diantaranya, terkait suap yang diberikan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono soal permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Pemberian uang dilakukan oleh Hiendra agar memuluskan masalah perkaranya, yang diberikan dalam kurun waktu 2015-2016 sebanyak 21 kali kepada sejumlah rekning atas nama Rezky Herbiyono, Suprip Waskito Adi, Cendikia Liman, dan Kalvin Pratama.
Selain itu jaksa dari KPK juga mengatakan perumusan surat tuntutan setebal 1.723 halaman, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 21 saksi, dua orang saksi meringankan dan satu orang ahli di ruang sidang. Selain itu, barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut mencapai 2.150 buah.
Atas perbuataanya, jaksa mesangkakan terdakwa sesuai pasal pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih rendah kepada dua terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing- masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).
Kemudian, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunya tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA)
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hari Ini, Pengusaha Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi Hadapi Tuntutan JPU
KPK Minta Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permintaan Nurhadi Pindah Rutan
ICW Minta Polisi Proses Hukum Dugaan Petugas Rutan KPK Dipukul Nurhadi
Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Siapkan Memori Banding
Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Dugaan TPPU Nurhadi