Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Eks Bupati Labura Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan dan anggota DPR RI. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan dan anggota DPR RI. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Majelis menyatakan, Kharruddin terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang dilakukan secara virtual.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar Mian.
Dalam nota putusannya, majelis hakim juga menolak permintaan Kharruddin sebagai justice collaborator.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kharruddin dihukum 2 tahun penjara. Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, Kharruddin bersama Agusman (terdakwa lainnya) didakwa telah memberi sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta, serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pemberian suap ini untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
Baca juga:
Polda Sumut Bakal Panggil Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Terkait Dugaan Korupsi
Suap Pejabat Kemenkeu, Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 2 Tahun Penjara
Suap Pejabat Kemenkeu dan Anggota DPR, Bupati Labuhanbatu Utara Jalani Sidang Perdana
KPK Lelang Tanah Sitaan Milik Terpidana Mantan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu
Berkas Lengkap, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Segera Diadili
Dalami Kasus Suap, KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif