Sudah 16 terpidana mati di Sumut, 8 karena kasus narkoba
Dia terbukti bersalah menjadi kurir 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Balai terhadap Aiptu Mustajab dan M Syahdan menambah panjang daftar terpidana mati di Sumut. Catatan merdeka.com, tidak kurang 16 orang yang terancam dieksekusi di hadapan regu tembak.
Selain Aiptu Mustajab dan M Syahdan, 14 terpidana mati lainnya yaitu: Okonkwo Nonson Kingleys, Amrih Prayoga, Ronald Sagala, Nasib Purba, Suwandi, Yafonaso Laia, Beraati Laia, Fatizanolo Laia, Rihala Hia, Yusman Telaumbanua, Alamsyah, Guntur alias Ucok, Halim Nasution alias Alem, dan Didit Prasetyo alias Wakmen. Sebagian di antara mereka ditahan di Lapas Nusakambangan.
Delapan di antara 16 terpidana mati itu dijatuhi hukuman karena perkara narkoba, yaitu Aiptu Mustajab, M Syahdan, Okonkwo Nonson Kingleys, Amrih Prayoga, Muhammad Mufaddam alias Fadal, Guntur alias Ucok, Halim Nasution alias Alem, dan Didit Prasetyo alias Wakmen.
Okonkwo merupakan warga negara Nigeria yang dipidana mati majelis hakim PN Medan pada 2004 karena membawa 69 kapsul berisi heroin di dalam perutnya.
Sementara itu Amrih Prayoga (33) juga dijatuhi hukuman mati di PN Medan pada Juni 2015. Dia terbukti bersalah menjadi kurir 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Kemudian pada Juni 2015 majelis hakim menjatuhi Muhammad Mufaddam alias Fadal (23) dengan hukuman mati. Dia terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotik jenis sabu-sabu seberat 4,2 kg.
Sementara itu, Guntur alias Ucok, Halim Nasution alias Alem dan Didit Prasetyo alias Wakmen dijatuhi hukuman mati majelis hakim PN Tanjung Balai pada September 2015. Mereka terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg.
Sembilan terpidana mati lainnya, yaitu Ronald Sagala, Nasib Purba, Suwandi, Yafonaso Laia Beraati Laia, Fatizanolo Laia, Rihala Hia, Yusman Telaumbanua, dan Alamsyah dipidana mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Ronald Sagala dan Nasib Purba dijatuhi hukuman mati di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 2006. Mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 1 keluarga di Serdang Bedagai.
Lima lainnya dijatuhi hukuman magi di PN Gunung Sitoli, Nias, yaitu Yafonaso Laia, Beraati Laia, Fatizanolo Laia, Rihala Hia, Yusman Telaumbanua.
Yafonaso Laia dan Beraati Laia dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap putri mereka. Sebelum dibunuh, bocah 8 tahun itu juga diperkosa. Pasangan suami istri ini dijatuhi hukuman mati di PN Gunung Sitoli pada 2007.
Lalu, Fatizanolo Laia dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dan seorang guru di Nias. Dia diadili di PN Gunung Sitoli pada 2008.
Sementara itu, Rihala Hia dan Yusman Telaumbanua dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pembeli binatang tokek di Nias Utara. Keduanya dijatuhi hukuman mati di PN Gunung Sitoli pada 2013.
Sementara itu, Suwandi dijatuhi hukuman mati di PN Rantau Prapat pada 2012. Dia dipidana mati karena melakukan pembunuhan satu keluarga di Labuhan Batu.
Satu terpidana mati lainnya dijatuhi hukuman di PN Stabat, Langkat. Pada Juni 2014, majelis hakim di sana menjatuhi Alamsyah dijatuhi dengan hukuman paling berat itu karena dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Selain itu terdapat 4 terpidana mati yang sudah dieksekusi di Sumut pada tahun 2000-an. Tiga di antaranya karena penyelundupan heroin yaitu Ayodya Prasat Chaubey (WN India), Saelow Prasert dan Namsong Sirilak (WN Thailand). Seorang lagi terpidana mati perkara pembunuhan berantai Ahmat Suradji alias Dukun AS.