Sudah 602 calon kepala daerah serahkan LHKPN ke KPK
KPK akan mempublikasikan LHKPN itu melalui situs resmi KPK yang bisa diakses publik.
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KNN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari tanggal 22 Juli sampai 7 Agustus 2015 ke KPK.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan LHKPN diperlukan sebagai bentuk transparansi keuangan pejabat negara dan menentukan calon pimpinan daerah yang bebas dari korupsi.
"Agar pemilih menggunakannya sebagai pertimbangan untuk menentukan sosok pemimpin daerah. Agar tidak membeli kucing dalam karung," kata Adnan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
Adnan menuturkan, hingga kini ada sekitar 602 orang yang telah menyerahkan LHKPN kepada KPK. "Sebelumnya 272 calon yang mengirim LHKPN dan ada penambahan 330 orang lagi," ungkapnya.
Kata dia, para calon kepala daerah dapat menyerahkan LHKPN langsung dengan mendatangi gedung KPK atau mengirim laporan tersebut melalui email dan kartu pos.
Nanti, pihak KPK akan mempublikasi LHKPN calon kepala daerah melalui situs resmi lembaga antirasuah itu. Situs tersebut akan memuat surat terima LHKPN dan ringkasan calon penjabat daerah tersebut.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan UU Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga:
Tak rekomendasikan Airin, PDIP resmi usung Arsyid-Intan di Tangsel
Gerindra masih buka peluang usung Ahok di Pilkada DKI 2017
Mendagri: Jika hanya ada satu calon, pilkada serentak ditunda 2017
Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada
Sudah terbukti kinerjanya, PKB tegas dukung Airin di Pilkada Tangsel
NasDem usung 11 calon kepala daerah di pilkada serentak Jatim
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.