Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengirimkan somasi kepada pengembang perumahan di kawasan Kabupaten Sleman. Somasi ini dilayangkan karena ada ketidaksesuaian masalah perizinan.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengirimkan somasi kepada pengembang perumahan di kawasan Kabupaten Sleman. Somasi ini dilayangkan karena ada ketidaksesuaian masalah perizinan.
Sultan mengatakan awalnya izin penggunaan lahan seluas 4.000 meter. Namun kemudian tanpa seizin dari Gubernur DIY, pihak pengembang memperluas area menjadi 11.000 meter.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
"Itu tidak sesuai dengan peruntukan. Ya saya batalkan (izinnya)," kata Sultan, Rabu (14/9).
Sultan meminta agar pembangunan perumahan tersebut dihentikan. Apabila tidak diberhentikan, Sultan mengancam akan membawa permasalahan pelanggaran izin ini ke ranah hukum.
"Itu melanggar hukum. Tidak ada izin Gubernur. Saya minta berhenti kalau tidak berhenti ke pengadilan saja," tegas Sultan.
"Itu memanipulasi. Izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan jadi 11.000 meter persegi," sambung Sultan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan bahwa tanah yang dipakai untuk pengembangan perumahan itu berstatus tanah kas desa. Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34, kata Krido, tanah kas desa adalah tanah anggaduh.
Status tanah anggaduh ini disebut Krido tidak bisa diperjualbelikan. Apalagi dipakai untuk membuat perumahan dan dijualbelikan.
Krido membeberkan belakangan ini marak dipromosikan tanah kas desa yang dijual. Krido menegaskan status tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Pihak pemerintah desa, sambung Krido tidak boleh menerbitkan HPL.
"Tidak bisa Desa mengeluarkan HPL. Mereka bukan lembaga yang sah. Tidak usah tunjuk lokasi, besok akan diaudit," tegas Krido.
Krido menambahkan jika memang ada tanah kas desa yang dipakai oleh masyarakat yang kurang mampu untuk membuat rumah. Rumah tersebut kemudian ditinggali secara turun menurun. Ke depan, imbuh Krido, pihak Pemda DIY akan menerbitkan izin kolektif untuk mengatasi masalah itu.
"Itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya, yang di pinggir-pinggir sungai. Itu digunakan oleh masyarakat yang kurang beruntung. Itu yang kita beri izin kolektif," tutup Krido.
(mdk/cob)