Sumbar Banjir Pakaian Impor Bekas, Dari Mana Asal Pengiriman Barang?
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung aturan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Pemprov akan menindaklanjuti importir pakaian bekas apabila ditemukan di daerah Sumbar.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung aturan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Pemprov akan menindaklanjuti importir pakaian bekas apabila ditemukan di daerah Sumbar.
Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Kita di Pemrov Sumbar mendukung aturan tersebut, dalam Permendag itu yang dituju adalah proses impor dan importirnya," tutur Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Sumbar, Novrial, Kamis (23/3).
Katanya, sejauh ini hipotesis importir pakaian bekas tidak ditemukan di Sumbar, para pedagang diduga membeli barang bekas tersebut dari negara tetangga.
"Hipotesis saat ini, masyarakat Sumbar tidak ada yang menjadi importir pakain bekas. Dugaan sementara para pedagang pakain bekas di Sumbar mendapatkan barang tersebut dari pemasok ataupun importir dari negara tetangga," ujarnya.
Katanya, saat ini untuk mendukung aturan tersebut, pihaknya giat menyosialisasikan program konsumen cerdas. Di mana program tersebut mengajak masyarakat Sumbar untuk mencintai produk dalam negeri, teliti sebelum membeli hingga membeli sesuai kebutuhan.
"Sebenarnya aturan terkait larangan impor pakaian bekas tersebut untuk mengajak masyarakat mencintai produk dalam negeri. Maka melalui program konsumen cerdas ini kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar untuk mencintai produk dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, keberadaan pedagang yang menjual pakaian bekas impor tidak terlalu sulit untuk ditemukan. Rata-rata para pedagang dapat ditemukan di Pasar Raya Kota Padang, Pasar Bukittinggi, hingga pedagang kaki lima di pinggir jalan.
Pedagang yang ditemui merdeka.com di Pasar Raya Kota Padang, Jefri mengaku, terkait larangan itu dinilai merugikan semua pedagang pakain bekas impor di seluruh indonesia. Sejak berita-berita tersebut running ke media sosial penjualan jauh merosot.
"Selain penjualan yang merosot, kami di sini juga sulit mendapatkan stok pakaian bekas impor yang baru," tuturnya diwawancarai merdeka.com, Rabu, (22/3) sore di Pasar Raya Kota Padang.
Sementara itu, Jefri mengaku tidak mengetahui dari provinsi mana pakaian bekas impor termasuk ke ranah Minang, karena dia mengambil langsung dari pemasok yang ada di Sumatera Barat.
"Untuk itu kurang tahu, saya mengambilnya langsung dari pemasok yang ada di Sumbar. Berkemungkinan masuk lewat jalur darat dari dari Provinsi Riau," tuturnya yang sudah berjualan sejak awal 2022 lalu.
Lanjutnya, pakaian bekas impor memberikan penyakit itu tidak benar sama sekali, karena sejauh ini dirinya tidak menemukan pembeli yang mengeluh karena sakit akibat memakai pakain bekas impor.
"Aturan tersebut sangat merugikan pedagang, tidak hanya satu atau dua masyarakat Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan. Saya harap pemerintah bijak dalam menangani persoalan ini," lanjutnya.
(mdk/cob)