Sunat Anggaran hingga Rp300 Juta, 2 Pegawai Distan OKU Ditahan
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan dua pegawai Dinas Pertanian (Distan) setempat sebagai tersangka korupsi program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani). Mereka diduga telah menyunat anggaran hingga Rp300 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan dua pegawai Dinas Pertanian (Distan) setempat sebagai tersangka korupsi program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani). Mereka diduga telah menyunat anggaran hingga Rp300 juta.
Kedua tersangka adalah AP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HH yang merupakan tenaga sukarela (Tks) pada Distan OKU. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dijebloskan ke penjara.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengungkapkan, penetapan status tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan dua alat bukti sehingga menguatkan tuduhan tindak pidana korupsi.
"Dari hasil penyelidikan, dua orang kita tetapkan tersangka," ungkap Chairun, Jumat (26/5).
Dia menjelaskan, kedua tersangka mengambil keuntungan pribadi dalam program SERASI seluas 300 hektare yang bersumber dari APBN anggaran 2019 sebesar Rp1,29 miliar. Mereka mendapatkan uang Rp300 juta uang dengan cara melanggar hukum. Mereka memotong anggaran yang mestinya disalurkan kepada kelompok tani. Besaran uang yang disunat bervariasi.
"Karena perbuatan mereka, program itu tidak berjalan maksimal," ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
(mdk/yan)