Supriadi diringkus usai cabuli anak kandung hingga melahirkan
Supriadi diringkus usai cabuli anak kandung hingga melahirkan. Pelaku sudah empat kali mencabuli anaknya.
Supriadi (39), warga Batu Putih, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus polisi di rumahnya. Supriadi diringkus setelah mencabuli anak kandungnya yang berusia di bawah umur berinisial NMA, hingga hamil dan melahirkan.
Pengungkapan berawal dari keterangan NMA, sekitar Juli-Agustus 2017 lalu, usai melahirkan bayinya di kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat itu, tidak diketahui ayah dari bayi yang dilahirkan NMA.
"Itu kasusnya awalnya ditangani Polda Kalimantan Timur ya. Jadi, anak itu melahirkan tidak ada orang tuanya. Kemudian, terdengar sampai ke Polda, oleh tim dari unit Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita)," kata Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/10) sore.
Korban lantas bercerita kepada tim Polda yang mendatangi kediamannya. NMA mengaku ayah dari anak yang dilahirkannya adalah ayah kandungnya sendiri.
Dari keterangan itu, Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian berkoordinasi bersama dengan Polres Berau, untuk menyelidiki tempat tinggal pelaku, yang diketahui bernama Supriadi (39).
"Setelah tempat tinggalnya terduga pelaku diketahui, tim Polsek Talisayan, Polsek Bidukbiduk, dan Polres Berau, melakukan penangkapan, hari Kamis (5/10) kemarin," ujar Andy.
Supriadi pun digelandang ke Polres Berau. Belakangan diketahui, perbuatan bejat Supriadi, diduga dilakukan tidak kurang 4 kali selama September 2016 silam. Perbuatan itu dilakukannya saat kondisi rumah hanya ada korban dan pelaku.
"Kalau soal keterangan itu (berapa kali pelaku mencabuli korbannya), masih kita dalami ya. Juga kenapa korban bisa sampai ke Balikpapan dan melahirkan di Balikpapan, terduga pelaku ini masih kita mintai keterangan," kata Andy.
Yang mengejutkan, saat polisi menggeledah rumah Supriadi untuk mencari barang bukti dugaan pencabulan, malah menemukan senpi penabur dan senpi lain sejenis M16.
"Nanti ya, akan kita ketahui setelah pemeriksaan rampung. Terkait dengan semua hal yang ditemukan tim gabungan kemarin. Sekarang dia (Supriadi) ada di Polres. Apakah dia ini pelaku tunggal, atau ada orang lain, nanti akan diketahui jelasnya," ujar Andy.
Supriadi yang meringkuk di penjara Polres Berau, terancam pasal 81 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Diberi makan & minum, driver ojek online ini malah cabuli siswi SMK
Kepala desa dilaporkan usai cabuli anak yatim, kasusnya mandek di polisi
Modus beri uang, Oni cabuli siswi SMP selama 2016-2017 di Manado
Cabuli adik sepupu, Faris ditangkap saat kabur ke kampung halaman
Modus melatih voli, Dadang raba kemaluan anak didiknya
Usai dihamili, siswi SMA ini ditinggal pergi kekasih
Beri Rp 2.000, kakek Yahya cabuli tetangga sejak SD hingga SMP
-
Kapan Heru mulai bertani cabai? Lahir dari keluarga petani, Heru sudah akrab dengan dunia ini sejak kecil. Bahkan, saat masih duduk di bangku SMA, ia diberi kepercayaan orang tua mengelola lahan sendiri.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa itu Tari Penguton? Tari Penguton adalah tari tradisional yang berasal dari Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.