Surat keputusan pemberian status WNI Arcandra cacat hukum
Seharusnya pemberian status WNI lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres) bukan SK Menteri.
Menkum HAM lewat Surat Keputusan (SK) Nomor: AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 telah menetapkan bahwa Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun SK itu dianggap cacat hukum.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menyebut SK penetapan status WNI mantan menteri ESDM itu rawan digugat. "Itu cacat hukum kalau ada yang menggugatnya ke pengadilan," ujar Hikmahanto dalam pembicaraan dengan merdeka.com, Kamis (8/9).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa yang ditemukan oleh Arjo Wiyono ketika mengolah tanah milik Karyoniangun? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, Candi Sambisari ditemukan pada tahun 1966 oleh seorang petani bernama Arjo Wiyono yang sedang mengolah tanah milik Karyoniangun. Pada saat mengolah tanah, cangkulnya membentur batu berukir yang ternyata adalah reruntuhan candi.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
Surat Menkum HAM soal Arcandra ©2016 Merdeka.com
Hikmahanto juga menyebut terbitnya SK Kemenkum HAM itu sebuah preseden baru karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Hikmahanto, pemberian status WNI dalam UU tersebut mengacu pada pasal 20 dan 31.
Pasal 20:
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
"Nah yang digunakan oleh Menkum HAM untuk memberikan status WNI kepada Arcandra itu merujuk pada aturan mana. Karena kalau sesuai UU, maka payung hukum atau cantolannya harusnya dua pasal (pasal 20 dan 31) itu. Tapi SK yang beradar tidak berdasarkan kedua pasal itu," ujar Hikmahanto.
Paspor Arcandra ©2016 Merdeka.com
Sesuai ketentuan UU Kewarganegaraan, seseorang yang dianggap berjasa bisa menjadi WNI. Lalu apa jasa besar Arcandra jika merujuk aturan pasal 20?
"Jika merujuk pada aturan pasal 31, maka itu itu sama dengan proses naturalisasi yang memakan waktu lama, artinya pemberian status WNI kepada Arcandra juga tidak merujuk pada pasal 31," ujarnya.
Lain dari itu, seharusnya pemberian status WNI lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres) bukan SK Menteri. "Makanya saya bilang ini menjadi preseden baru," ujarnya.
Arcandra Tahar ©esdm.go.id
Meski demikian, Hikmahanto tidak mau ikut berpolemik. Dia menyarankan Arcandra untuk banyak mengucapkan terima kasih karena sudah sangat diistimewakan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga:
Kritik pedas Demokrat ke Arcandra, pengkhianat & bohongi Jokowi
Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar
Fahri Hamzah: Kenapa Arcandra dapat yang lain tidak?
Status WNI bermasalah, Arcandra rawan digugat bila jadi menteri
Komisi III DPR tak yakin AS lepas status warga negara Arcandra