Sutradara video porno bocah di Bandung dituntut 7 tahun penjara
Terdakwa utama Faisal Akbar, sekaligus sutradara kasus video porno yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung, dituntut 7 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung yang berlangsung tertutup.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, I Made Agus Rediyuadana, mengatakan, Faisal dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. "Tadi agendanya tuntutan terdakwa dan ada beberapa terdakwa oleh JPU. Faisal itu (tuntutannya) tujuh tahun," ujarnya, Senin (7/8) seperti dikutip Antara.
Tuntutan kepada Faisal berbeda dengan lima pelaku lainnya yakni SM alias Cici, A, IO, S, dan H. Kelimanya dituntut lima tahun penjara.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa inti wejangan dari ibu dalam video tersebut kepada putrinya? Ingat! Pokoknya kalau di dalam satu rumah tangga, di dalam satu rumah itu hanya ada satu kepala keluarga dalam satu keluarga itu sendiri, Jangan bergabung dengan mertua, orang tua, satu rumah dengan ipar atau dengan saudara sendiri supaya menghindari konflik-konflik yang bisa terjadi.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
Dalam video porno anak tersebut, Faisal berperan sebagai sutradara serta pengambil adegan dalam video untuk dijual ke pemesan di Rusia.
Sementara SM berperan sebagai perekrut, A dan IO berperan dan merekrut, H yang turut serta membiarkan, serta S yang menyuruh anak kandungnya berinisial DN melakukan hal tersebut.
Made mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU. Tim kuasa hukum akan menyampaikan pleidoi yang akan digelar dalam sidang pekan depan.
"Langkah minggu depan pleidoi. Ada pemasangan pasal tidak tepat dalam tuntutan itu, masalah 'trafficking'. Kita menyatakan itu salah, dalam penerapan UU perlindungan anak dan UU ITE pendapat kita seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut berawal dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama Vika. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.
Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, terdakwa Faisal mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang. Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 di dua hotel di Kota Bandung. Setelah video itu selesai dibuat, tersangka Faisal mengirimkan video itu kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram dan memperoleh imbalan.
Baca juga:
Hakim tunggal Florensani tolak praperadilan Cut Tari dan Luna Maya
Kasus video porno bocah, sutradara terancam 20 tahun bui
Kasus video porno perempuan dewasa dan bocah dilimpahkan ke Kejari Bandung
Polisi selidiki viral video bocah perempuan tonton film porno
Sebarkan video porno 2 bocah dan wanita dewasa, pria di Makassar ditangkap