Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penangkapan itu dipastikan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tanpa dasar.
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa dengan Tangan Terborgol, Kuasa Hukum Merapat ke KPK
- Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Mendadak Sambangi Polda Metro Jaya
- Potret Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara, Celingak-Celinguk Seorang Diri
"Karena ini, enggak mungkinlah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,"
kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10).
merdeka.com
Hal itu menjawab terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.
Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas).
"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," kata Kapolda.
"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, pelaporan ibarat sistem. Yakni, pelapor dan kebenaran akan diuji dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
Dalam kasus ini misalnya. Status perkara telah berubah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Maka itu, penyidik tidak lagi melakukan klarifikasi tapi pemeriksaan.
"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu," ujar Kapolda.
Terkait hal ini, Karyoto enggan berandai-andai. Kapolda meminta semua pihak menunggu sampai proses penanganan perkara rampung,
"Nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," ujar Kapolda.
Bareskrim Polri Ikut Pantau Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri ternyata ikut memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya atas penyidikan kasus pemerasan diduga dilakukan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Saat ini memang sudah diasistensi Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi. Dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (14/10).
Sandi mengatakan asistensi itu dilakukan sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses hukum berjalan dengan teliti, hati-hati, dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada. Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," ujarnya.
Sekedar informasi saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan. Setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.