SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
SYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Djamaluddin kemudian meminta izin kepada ketua majelis hakim agar Hanan nantinya dapat dihadirkan ke muka persidangan.
- SYL Bakal Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Jadi Saksi Meringankan
- KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
- KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
- KPK Geledah Rumah Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia, Temukan uang Diduga Terkait Kasus Syahrul
SYL Hadirkan Mantan Ketua Klub Ferrari Hanan Supangkat jadi Saksi Meringankan
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang lanjutan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
"Ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL, namanya Hanan Supangkat," kata Djamaluddin di ruang sidang.
Djamaluddin kemudian meminta izin kepada ketua majelis hakim agar Hanan nantinya dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Sebab, Hanan pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Sudah diperiksa?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
"Sudah diperiksa bulan Maret yang lalu Yang Mulia," kata Djamaluddin.
Di saat yang bersamaan, Jaksa KPK menyebut Hanan tidak diperiksa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan SYL. Namun, dia mempersilakan apabila kubu Eks Mentan ingin menghadirkan Hanan.
"Kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasihat hukum," kata Jaksa.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," suatu Pontoh.
Pontoh kemudian mengingatkan mantan ketua Klub Ferrari itu dapat dihadirkan dalam perkara TPPU SYL yang berkas perkaranya masih berproses di KPK.
Dalam sidang lanjutan ini, Kubu SYL telah menghadirkan satu saksi ahli meringankan yakni ahli pidana Profesor Agus Surono dari Universitas Pancasila.
Dalam perkara ini, SYL didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.