Tahun 2019 Kasus KDRT Marak di Denpasar, Perselingkuhan jadi Pemicu Utama
Yaqin juga mengatakan untuk kasus perselingkuhan rata-rata karena pengaruh media sosial. Selain itu, untuk kasus kekerasan yang dilakukan pihak suami pada istri adalah pemukulan.
Kepolisian Polresta Denpasar, mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Denpasar Bali mencapai puluhan dalam setiap tahunnya. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan untuk sesuai data yang ada di tahun 2018 ada sekitar 40 kasus KDRT. Sementara, untuk tahun 2019 ada sekitar 35 kasus KDRT.
"Kalau penyebabnya macam-macam ada yang masalah ekonomi ada yang selingkuh, dan yang paling banyak adalah selingkuh (yang) dilakukan pihak suami," kata Yaqin saat dihubungi, Kamis (21/11).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Yaqin juga mengatakan untuk kasus perselingkuhan rata-rata karena pengaruh media sosial. Selain itu, untuk kasus kekerasan yang dilakukan pihak suami pada istri adalah pemukulan.
"Kalau untuk (kekerasan) itu melakukan penganiayaan pemukulan terhadap istrinya dan (ada juga) pada anak-anaknya. Artinya dari 35 kasus ini tidak hanya saja kepada istrinya terhadap anaknya juga ada," jelasnya.
Selain kasus kekerasan lewat pemukulan, juga ada kasus pembunuhan kepada istrinya. Seperti kasus penikaman dilakukan suaminya Rudianto kepada istrinya Halimah akibat cemburu dan tewas di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (15/10) lalu.
Yaqin juga mengungkapkan, rata-rata kasus KDRT dilakukan oleh usia 30 tahun ke atas. Selain itu, dalam kasus KDRT ada juga yang memilih bercerai karena sudah kesal dan ada juga yang memilih rujuk karena masih sayang anak-anaknya.
Ia juga menerangkan, jika melakukan kasus KDRT tentu ada ancaman hukumannya untuk luka berat bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.
Ia juga berharap, sampai di penghujung tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi kasus-kasus KDRT di wilayah Denpasar, Bali.
"Untuk imbauan terhadap kasus ini, silakan (masyarakat) membangun keharmonisan terhadap keluarga. Bila ada permasalahan silakan dibicarakan dengan baik-baik," ujarnya.
Baca juga:
Keluarga Enggan Beri Keterangan, Polisi Tunggu Pasutri Korban Terbakar Pulih
Seorang Ibu Hamil di Garut Dibacok Suami Sampai Kritis
Ibu Hamil dan Suaminya Terbakar di Dalam Kamar, Ditemukan Bensin Dalam Botol
Cemburu, Suami Tega Racun Istri yang Sedang Hamil Tua
Gara-Gara Pasang Status Janda, Gusti Ayu Dianiaya Mantan Suami Sampai Sekarat
Kondisi Istri yang Dibakar Suami Membaik, Dokter Cabut Alat Bantu Pernapasan