Tahun ini MK terima 140 permohonan gugatan judicial review
Ada perkara atau gugatan yang tidak bisa diselesaikan tahun ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, jumlah permohonan judicial review (peninjauan kembali) yang diajukan kepada MK tahun ini mencapai 140 gugatan. Angka ini meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya mencapai 20 gugatan per tahun.
"Sekarang rata-rata 130-140 gugatan," kata Arief di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
-
Kapan Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar akan diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Meningkatnya angka permohonan judicial review, dinilai sebagai bentuk legal standing atau kebebasan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Namun, dalam legal standing tersebut MK tetap memperhatikan kepentingan konstitusional. Sehingga tidak semua permohonan gugatan dibahas di MK.
"Kalau ada permohonan-permohonan yang sifatnya individual yang kita lihat dia punya kewenangan Kepentingan hukum dan dia dirugikan hak konstitusionalnya itu kita bisa berikan legal standing artinya itu kan sudah kasus konkret. misalnya kasus yang diajukan Pak Antasari mengenai PK itu sudah mirip konstitusional komplain tapi pintu masuknya adalah judicial review," jelas Arief.
Mantan Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia ini menambahkan, ada sejumlah perkara yang diperkirakan belum bisa dituntaskan MK pada tahun 2016 ini. Alasannya, permohonan gugatan ini masuk di akhir tahun dan dijanjikan diselesaikan awal tahun.
"Menjadi perkara yang on-going diputus pada tahun yang berikutnya tapi kita enggak mau perkara itu sampai ulang tahun," katanya.
Baca juga:
Arief Hidayat: Secara prinsip amandemen statuta AACC ke-3 disetujui
Presiden Jokowi minta MK turut tingkatkan kualitas undang-undang
Presiden Jokowi: MK wajib lindungi hak setiap warga negara
Indonesia berpotensi pimpin kembali Asosiasi MK se-Asia