Tak ada lauk saat makan, suami injak-injak istri sampai bonyok
Sukadana sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya, bahkan semenjak masih pacaran.
Gede Sukadana (42) terpaksa harus meringkuk di sel Polres Jembrana, Rabu (28/1) di Bali. Ini setelah dirinya dilaporkan oleh istrinya sendiri, Selasa (27/1) malam atas tuduhan penganiayaan.
Masalahnya sepele, hanya persoalan tidak ada lauk pauk di meja makan. Sukadana tega menghajar istrinya Ni Luh Sutini (41) hingga babak belur. Konon kekerasan yang dilakukannya sudah sering kali dilakukan suaminya, namun baru kali ini ia berani untuk melaporkan ke polisi.
Saat itu korban yang bekerja di kantor Camat Mendoyo, Jembrana baru pulang dari Denpasar mengantarkan anaknya yang pindah kos.
Saat tiba di rumahnya sudah mendapati suaminya ngamuk, membanting piring karena hanya ada nasi tanpa lauk di meja makan.
Korban yang malas ribut bermaksud menggorengkan telur. Namun, belum sempat beranjak langsung dijambak dan ditarik hingga terpelanting. Melihat korban terjatuh di lantai, suami pengangguran ini malah menendang korban.
Tidak puas memukuli istrinya hingga lemas, pelaku malah mengurungnya di dalam kamar. Hingga pagi buta, korban baru dapat kesempatan untuk kabur dan melaporkan tindakan yang dilakukan suaminya ke Polsek Mendoyo.
"Saya sempat membalas pak, tapi dia malah mencekik dan memukuli saya. Ini yang terakhir, tidak kuat saya biarlah tidak ada kata damai," terangnya dihadapan petugas dengan mulut nyonyor, Rabu (28/1) di Polsek Mendoyo.
Dari pengakuannya, tindakan main tangan suaminya dilakukan sudah lama. Bahkan dari sebelum dirinya nikah.
"Masih pacaran sudah main pukul. Saya kira mau berubah, ini yang terakhir pak. Saya tidak bisa berikan pengampunan, dia bisa bunuh saya," akunya yang akan tetap melanjutkan secara hukum.
Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, meyakinkan kasus ini langsung di tangani unit PPA (pelayanan perempuan dan anak).
"Kita limpahkan kasus ini ke Polres Jembrana. Karena harus ditangani PPA," terang Sinaryasa.
Kapolsek juga membenarkan bahwa kasus ini terus dilanjutkan. Katanya, memang ada permintaan dari keluarga pelaku untuk permohonan damai.
"Korban tidak mau damai, tetap kasus ini kita lanjutkan sesuai hukum. Pelaku sudah kita amankan di Polres Jembrana," ungkapnya seraya memastikan bahwa pelaku dijerat pasal 5 yo pasal 44 UU RI 23 tahun 2004 tentang KDRT.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.