Tak ajukan banding, Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati
Vonis mati adalah takdir akhir yang digariskan oleh Tuhan.
Terdakwa Aman Abdurrahman tetap berkomiitmen untuk tidak mengajukan banding, dalam vonis mati yang dijatuhkan pihak Majelis Hakim pekan kemarin. Menurut sang pengacara, Asludin Hatjani, kliennya beralasan bahwa vonis mati adalah takdir akhir yang digariskan oleh Tuhan.
"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).
-
Kenapa Ammar dijatuhi hukuman? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
-
Kapan Ayman lulus SMA? Sekarang Ayman Modjo sudah lulus SMA dan telah memasuki masa dewasa.
-
Bagaimana Ammar merespon hukuman yang dijatuhkan? Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terima kasih, Yang Mulia, saya terima," kata Ammar yang hadir secara virtual dari tahanan Salemba.
-
Kapan Depati Amir wafat? Setelah beberapa tahun diasingkan, Depati Amir wafat pada 28 September 1869.
-
Bagaimana Chatib Sulaiman meninggal? Pada 15 Januari 1949, keberadaan mereka akhirnya diketahui oleh pihak Belanda. Mereka yang sedang melaksanakan shalat Subuh itu diberondong timah panas oleh tentara Belanda. Chatib bersama pimpinan perjuangan langsung tewas di tempat.
Keputusan tersebut juga diamini oleh pihak keluarga sang pentolan ISIS di Indonesia ini. Diceritakan Asludin, mereka semua mengaku ikhlas dan sepakat tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun di kemudian hari.
"Sudah ini, sudah dikonsultasi bersama beliau, keluarganya juga, istrinya, mertua dan kakak kandungnya, juga anak-anaknya," jelas Asludin.
Meski demikian, Asludin sebagai pengacara mengaku menolak keras putusan eksekusi mati. Dia menjelaskan, akan ada dampak yang mungkin lebih buruk dari sebuah ekskusi mati, terlebih kllien yang ditangani adalah seorang teroris.
"Saya berharap ini (eksekusi mati) jangan dulu dilakukan, saya sendiri sebagai lawyer menganut tidak sependapat dengan hukuman mati. Jadi jangan, dilakukan karena mungkin ada efek tidak bagus akan terjadi, karenanya akan saya lihat perkembangannya setelah di Lapas, melobi untuk ajukan PK atau bagaimana," tutur dia.
Seperti diketahui, Ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Cegah aksi teror usai vonis mati Aman Abdurrahman, TPS di Kuansing dijaga Brimob
Pilkada Bekasi, polisi waspadai aksi teror usai vonis Aman Abdurahman
Polri siap amankan proses eksekusi Aman Abdurrahman
Polri siap hadapi dampak hukuman mati teroris Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman dihukum mati, ini komentar korban bom Thamrin