Tak boleh lagi ada perkosaan di negeri berideologi Pancasila
Ke depan, tidak boleh lagi ada tindakan perkosaan di negeri yang berideologi Pancasila ini.
Munculnya kasus pemerkosaan yang dialami oleh YY (14) mengundang reaksi dari seluruh kalangan masyarakat, tak terkecuali ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Dia menegaskan pelaku perkosaan dan pembunuhan patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena tindakannya sudah di luar batas kemanusiaan.
"Perkosaan dan pembunuhan itu adalah perbuatan biadab," kata Zulkifli Hasan, di sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI serta Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan, di Balai Citra Resmi, Purwakarta, Jawa Barat, dilansir dari Antara Jumat (6/5).
Menurutnya, apa yang menimpa YY merupakan perbuatan yang sangat jelas melanggar kemanusiaan, sehingga patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Apalagi dilakukan secara beramai-ramai. Dia juga berharap kasus YY merupakan kasus terakhir bagi kekerasan terhadap anak.
"Ke depan, tidak boleh lagi ada tindakan perkosaan di negeri yang berideologi Pancasila ini," katanya lagi.
Selain itu, dia juga meminta seluruh perhatian masyarakat terhadap bahaya narkoba, karena seperti diketahui YY menjadi korban kekerasan seksual 14 orang pria yang tengah mabuk dan diduga pengaruh obat-obatan terlarang.
"Narkoba sangat berbahaya bagi pemakainya karena dapat merusak bangsa Indonesia," kata dia pula.
Baca juga:
4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Kemarahan Menteri Yohana dan janji bakal kawal kasus Yuyun
Panja perlindungan anak minta pemerintah keluarkan Perppu
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak
Wali kelas sebut Yuyun pelajar berprestasi dan suka membantu
-
Apa saja keutamaan menyantuni anak yatim? Berikut keutamaan menyantuni anak yatim yang merdeka.com lansir dari NU Online dan sumber lainnya: Pahala yang Berlipat Ganda Setiap orang yang memberikan perhatian dan berbuat baik kepada anak-anak yatim sekalipun sebesar zarrah akan mendapatkan pahala yang besar."Dan jika ada kebijakan sebesar zarrah niscaya Allah akan melipatgandakan dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar." (An-Nisaa:40).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana orang tua menghadapi anak yang mengumpat? Jika Anda menunjukkan cara mengelola kemarahan dan mengekspresikan diri tanpa mengumpat, anak Anda akan belajar cara melakukan hal yang sama.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.