Tak cuma kasus Sumber Waras, MAKI sudah lima kali gugat KPK
LSM MAKI dinilai terburu-buru menganggap KPK tidak melanjutkan penyelidikan berbagai kasus.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RR Suryawulan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Tursina Aftianty menolak permohonan praperadilan kasus sumber waras. Pihaknya sudah bosan berulang kali menghadapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Ini sudah 5 kali MAKI mengajukan praperadilan diantaranya kasus century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Suryawulan usai menghadiri sidang putusan kasus sumber waras di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Menurutnya, LSM MAKI terburu-buru menilai KPK tidak melanjutkan penyelidikan berbagai kasus. Padahal pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
"Kita tetap jalan prosesnya tapi belum tentu sampai kapan karena KPK mengedepankan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka," ungkap dia.
Menanggapi keputusan hakim, Koordinator LSM MAKI Boenyamin Saiman berencana mengajukan permohonan kembali (PK).
"Hari ini kami akan mengajukan gugatan yang sama (praperadilan) untuk memperjelas kenapa proses penyelidikannya lama sekali. Kalau kemarin kita ajukan memperjelas posisi apakah ditingkat penyelidikan atau masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)." kata Boenyamin.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.
3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentua Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras
4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan Praperadikan atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya Hakim Tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan dari sidang dalam perkara tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil." kata Hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
(mdk/noe)