Tak cuma pejabat publik, petinggi Unand Padang juga tak taat LHKPN
Mereka beralasan tidak paham mengisi formulir LHKPN.
Rendahnya ketaatan pejabat publik melaporkan harta dan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata juga merasuk ke dunia kampus. Dari seratus orang lebih petinggi Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), baru 30 persen melakukan hal itu.
"Masih rendahnya yang melakukan LHKPN karena masih banyak yang tidak memahami arti dari pengisian dokumen tersebut, selain faktor lain seperti pergantian jabatan," kata Wakil Rektor I Unand, Prof. Dachriyanus di Padang, Minggu (13/3).
Dachriyanus mengatakan, saat ini pejabat kampus wajib melaporkan harta terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Jurusan, Kepala Biro, Administrator (Eselon III), dan Pengawasan (Eselon IV). Daftar itu masih ditambah dengan Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dari jumlah, lanjut Dachriyanus, baru puluhan pejabat telah membuat LHKPN.
"Untuk pejabat yang belum mengerti LHKPN kami adakan sosialisasi dan pelatihan," ujar Dachriyanus, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Dachriyanus, sosialisasi LHKPN juga memberikan pengetahuan berkaitan dengan hal itu, terutama sanksi bila tidak melakukan. Dia berharap tahun ini semua pejabat di Unand melaporkan hartanya, sehingga lembaga pendidikan itu terhindar dari target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu salah satu mahasiswa Unand, Ma'rifah, menyebut sudah seharusnya pejabat baik itu eselon tinggi atau rendah di kampus melaporkan kekayaannya. Selain itu, tambah dia, tindak tanduknya juga perlu diawasi, sebab mungkin saja pejabat yang masih mengharapkan gratifikasi, yang berdampak merugikan bawahan.