Tak hadir sidang First Travel, Syahrini terancam pidana 9 bulan bui
Heri menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan kepada Syhrini. Surat sudah dilayangkan seminggu sebelum jadwal sidang pada Rabu (14/3).
Sidang kasus First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dua artis yang diendorse First Travel dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian, Rini Fatimah Zaelani alias Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka atau yang lebih dikenal dengan Vicky Shu. Namun hanya Vicky Shu yang hadir.
"Kabar dari manajemen menyebutkan Syahrini sedang ada agenda syuting. Apakah benar apa tidak, kita belum konfirmasi," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman, Rabu (14/3).
-
Kapan Nini Carlina menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci? Inilah potret Nini Carlina baru-baru ini menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci bersama suami dan ketiga anaknya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Apa yang dimaksud dengan walimatus safar umroh? Walimatus safar, yang secara harfiah berarti "perjamuan perjalanan," adalah sebuah acara atau pertemuan yang diadakan untuk memohon doa dan restu sebelum memulai perjalanan suci ke Tanah Suci Makkah.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
Heri menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan kepada Syhrini. Surat sudah dilayangkan seminggu sebelum jadwal sidang pada Rabu (14/3). Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Syahrini untuk memberikan kesaksiannya.
"Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Kemudian jika tidak datang kita panggil lagi sampai tiga kali," tegasnya.
Jika pada sampai pemanggilan ketiga Syahrini tidak juga datang, maka dia dianggap telah melanggar aturan. Bahkan hal itu bisa dikenakan sanksi tegas berupa hukuman pidana.
"Apabila tiga kali tidak datang berarti dia langgar UU karena sebagai saksi bukan hak tapi kewajiban. Berdasarkan pasal 224 KUHP dia bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi yaitu pidana 9 bulan," tutupnya.
Baca juga:
Pengakuan blak-blakan Vicky Shu soal First Travel
Pasca Kasus First Travel, Vicky Shu Lebih Hati-Hati Menerima Tawaran Endorse
Hadir di Persidangan, Vicky Shu Terisak Ingat Kondisi Jamaah First Travel
Vicky Shu diminta blusukan dan wawancara jemaah umrah First Travel
Sidang First Travel, Vicky Shu sebut 'Uang Rp 1.000 pun saya enggak berani ambil'
Jadi saksi kasus First Travel, ini penjelasan Vicky Shu