Tak Hanya Dilaporkan ke Dewas, Albertina Ho Juga Digugat Pimpinan KPK ke PTUN
Albertina digugat terkait tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Gugatan itu dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.
Tak Hanya Dilaporkan ke Dewas, Albertina Ho Juga Digugat Pimpinan KPK ke PTUN
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho bukan hanya dilaporkan ke lembaganya sendiri oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Namun Albertina juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron.
Albertina digugat terkait tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual. Gugatan itu dibenarkan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN," ucap Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Tumpak menyebut, Ghufron hanya menggugat Albertina ke PTUN. Tidak ada anggota Dewas KPK lain yang digugat Ghufron.
“Itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,"
ucap dia.
merdeka.com
Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,"
kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).
merdeka.com
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.