Tak hanya polisikan penyidik Kejagung, Udar juga lapor ke Komjak
Menurut kuasa hukum Udar, kasus mantan Kadishub DKI itu penuh kejanggalan.
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun tak hanya mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran. Namun, dia juga melaporkannya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Lapor Komjak sudah tapi sampai sekarang belum ada rekomendasi. Komnas HAM kita juga sudah melapor," kata Tonin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Menurutnya, kasus Udar ini penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013.
"Berdasar audit yang dilakukan BPK tak ada kerugian. Ini kan aneh," terang dia.
Masih menurutnya, cuma Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan itu ada kerugian negara. Namun, BPKP dinilainya tak berwenang memberikan rekomendasi seperti itu.
"Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Kalau yang berwenang itu adalah BPK," pungkas dia.