Tak kapok, 2 maling kayu asal Mojokerto beraksi lagi di Pasuruan
"Dari pengakuannya baru sekali, tapi setelah kita selidiki ternyata sudah lebih dari satu kali," kata Awi.
Pernah ditahan di Polres Pasuruan karena menebangi pohon tanpa izin, dua warga Kabupaten Mojokerto tak juga kapok. Mereka terus mencuri kayu-kayu di Hutan RPH Jatirejo KPH Pasuruan, Jawa Timur.
Karena terus melakukan pencurian kayu dalam hutan itulah anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, terpaksa kembali mengamankan dua orang tersebut.
Dua pencuri kayu hutan itu adalah Lukman (41) dan Sandika (28). Keduanya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kabit Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kedua tersangka ini bukan kali pertama menebangi pohon di kawasan hutan yang ada di Pasuruan tersebut.
"Bahkan, dua orang ini (tersangka), tahun 2006 lalu pernah ditangkap Polres Pasuruan karena mencuri kayu di hutan. Ternyata mereka belum kapok dan mencuri lagi. Dari pengakuannya baru sekali, tapi setelah kita selidiki ternyata sudah lebih dari satu kali," kata Awi di Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/10).
Awi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat tentang ulah keduanya. "Setelah kita turun ke lapangan, ternyata benar, kedua orang ini (tersangka) melakukan penebangan pohon secara liar untuk dijual kembali kepada pembelinya," terang perwira dengan tiga melati itu.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur bersama barang bukti satu unit truk Nopol W 8403 X bermuatan tujuh kubik kayu hutan yang sudah dipotong-potong, 160 batang kayu pinus dan mahoni, serta satu lembar dokumen SKAU.
Tersangka sendiri, di hadapan penyidik mengaku membeli tujuh kubik kayu hutan itu seharga Rp 5,5 juta dari seseorang. Untuk kemudian dijual kembali seharga Rp 11 juta.
"Awalnya mereka mengaku tidak tahu kayu curian ini laku berapa. Karena mengaku baru pertama kali menjual kayu hutan. Tapi kemudian mereka mengaku, kalau sebelum ini, tujuh kubik kayu dalam truknya itu pernah dibeli seseorang Rp 11 juta," ungkap mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf (a) dan (b) jungto Pasal 83 ayat (1) huru (a) dan (b) jungto Pasal 12 huruf (d), (e), (k) dan (i) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.