Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menduga ada agenda tertentu di balik tak dilibatkannya KPK dalam penyusunan dan perumusan revisi KUHP.
Wakil Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdullah Dahlan menyayangkan DPR dan pemerintah tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdullah menilai, pemerintah dan DPR seolah mengabaikan suara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyusunan yang telah berjalan.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
-
Siapa yang memberikan jawaban lucu tentang kepanjangan KUHP dalam kelas Fakultas Hukum? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau. Arif: "Kasih Uang Habis Perkara."
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa arti dari Ukhuwah Islamiyah? Ukhuwah Islamiyah artinya persaudaraan sesama umat islam. Ukhuwah Islamiyah artinya persaudaraan sesama umat Islam yang menekankan pentingnya persatuan, kebersamaan, dan solidaritas antara sesama umat muslim.
"Dari aspek proses penyusunan revisi KUHP ini agak jauh dari prinsip UU tata cara perundangan. Kenapa tidak memenuhi syarat karena beberapa pihak yang terkait RKUHP, stakeholder yang terkait dengan pidana khusus misal KPK, BNN tidak terlihat dilibatkan aktif dalam proses," ujar Abdullah Dahlan di PP Muhammadiyah, Kamis (7/6).
"Ada proses tidak terbuka. Kritik KPK acapkali diabaikan penyusun UU," imbuhnya.
Dia menduga ada agenda tertentu di balik tak dilibatkannya KPK dalam penyusunan dan perumusan revisi KUHP.
"Ada dugaan motif apa yang mendasari, kalau bahwa butuh revisi KUHP baru, sudah pasti tidak masuk ke ranah abu-abu dan tertutup," kata dia.
Menurut Abdullah, memasukkan delik tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP hanya akan melemahkan KPK. Dia mencontohkan sanksi minimum yang berbeda antara revisi KUHP dan UU Tipikor. Dalam UU Tipikor sanksi minimum 4 tahun, sedangkan di revisi KUHP hanya 2 tahun.
"Memasukkan klausul tindak pidana khusus korupsi konkretnya revisi KUHP ini dalam penilaian kami bukan justru menguatkan justru melemahkan," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP). Alasannya, agar tidak ada pendapat yang berbeda.
"Saya akan memperluas Rakor dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Dan saya harapkan masyarakat jelas dengan penjelasan ini memang sederhana. Karena masalahnya sederhana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
"Semua pihak yang mempunyai kepentingan RUKHP saya akan undang. Supaya jangan sampai nanti kalau enggak diundang masih punya pendapat yang beda," imbuhnya.
Dia meminta, dengan langkah yang diambil ini tidak ada lagi perang opini di media sosial. Terlebih sampai ditunggangi oleh kepentingan politik.
"Jangan sampai opini itu digeber di medsos sehingga menjadi perdebatan di umum. Ini kan menimbulkan keresahan, ini musim politik, Pilkada, Pilpres, Pileg" ucapnya.
Baca juga:
Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
PP Muhammadiyah sebut revisi KUHP bisa jadi lonceng kematian bagi KPK
Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP
Wiranto akan undang KPK dan instansi terkait bahas revisi KUHP
Tim Penyusun RUU KUHP: UU KPK tetap berada di luar KUHP
Menkum HAM jamin 100 persen revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor dan lemahkan KPK