Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa Polisi
Selain melakukan penjemputan terhadap Bachtiar, pihaknya akan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif terkait kasus yang menimpanya saat ini.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Bachtiar dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap Bachtiar apabila dalam panggilan selanjutnya yang bersangkutan kembali tak memenuhi panggilan polisi.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Karena kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan di luar negeri. Oleh karenanya, dari penyidik tadi menyampaikan kepada saya sesuai pasal 112 KUHAP ya ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan. Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Meski begitu, penyidik tak semena-mena langsung menjemput Bachtiar. Ia terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Bachtiar Nasir maupun pengacaranya. Apakah yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia atau belum.
"Ia (penyidik akan jemput), nantinya penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait. Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia. Maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," ujarnya.
Selain melakukan penjemputan terhadap Bachtiar, pihaknya akan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif terkait kasus yang menimpanya saat ini.
"Tahapan-tahapan (pengeluaran status DPO) itu tentunya akan dilakukan oleh penyidik. Ya penyidik sudah sangat paham tentang manajemen penyidikan. Masalah teknis, tahapan-tahapan itu pasti bakal dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
"Yang jelas penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alesan ketidakhadiran hari ini. Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya masih berkomunikasi dengan baik oleh Bachtiar Nasir maupun pengacaranya. Ia pun ingin agar Bachtiar Nasir bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan memenuhi panggilan polisi.
"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka. Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, tak datangnya Bachtiar dalam panggilan polisi dikarenakan adanya kegiatan lain di Arab Saudi.
"Hari ini pemanggilannya. Lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Liga Muslim Dunia. Jadi hari ini enggak hadir (penuhi panggilan polisi)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5).
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca juga:
Ada Undangan di Arab, Bachtiar Nasir Kembali Mangkir Pemeriksaan Polisi
Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Eggi Sudjana
Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Oposisi
Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Unsur Politis di Kasus Bachtiar Nasir
Polri Kirim Surat Permohonan Cegah Bachtiar Nasir ke Imigrasi