Tak Pindahkan Tempat Pembuangan Sampah, Kades di Karanganyar Didenda Rp205 Juta
Slamet dinyatakan melanggar perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Yakni memindahkan tempat pembuangan sampah (TPS) ke tempat lain karena letaknya dekat dengan komplek perumahan yang dikelola pengembang tersebut.
Kepala Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Slamet Wiyono, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Karanganyar setelah bersengketa dengan pengembang PT Menara Santosa.
Slamet dinyatakan melanggar perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Yakni memindahkan tempat pembuangan sampah (TPS) ke tempat lain karena letaknya dekat dengan komplek perumahan yang dikelola pengembang tersebut.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Sikap kades dianggap want prestasi, sehingga dinyatakan bersalah dan didenda Rp205.672.900. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari gugatan yang diajukan pengembang sebesar Rp2,5 miliar.
"Sebelumnya kami bersama Kades Blulukan mengadakan perjanjian untuk memindahkan TPS yang ada dekat perumahan kami. Namun kenyataannya mereka tidak mengindahkan perjanjian tersebut. Sehingga dengan berat hati kami membawa kasus ini ke meja hijau untuk memperoleh keadilan. Karena TPS tersebut menimbulkan bau dan pencemaran udara," ujar Herman Santosa, bos PT Menara Santosa, Kamis (9/7).
Kuasa hukum Menara Santosa, Sarjoko, menyampaikan, meski telah sepakat memindahkan dan menerima kompensasi, Kades tersebut tetap tidak mau memindahkan lokasi TPS. Sebelum gugatan diajukan, lanjut dia, pihaknya juga telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif.
"Kami sudah mengutamakan untuk perdamaian, termasuk mediasi dengan Pemkab Karanganyar," katanya.
Ia menambahkan, pengembang mendaftarkan gugatan ke PN Karanganyar pada 6 Maret 2020.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Karanganyar pada tanggal 2 Juli 2020 dan menyatakan Kepala Desa Blulukan wajib mengganti rugi sejumlah uang kepada PT Menara Santosa.
(mdk/fik)