Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Tidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Tak Semua Polisi Bisa Menilang, Ini Syaratnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tidak semua anggota polisi lalu lintas (Polantas) bisa menilang. Hanya anggota Polantas yang punya sertifikat saja boleh melakukan tilang.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang."
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Merdeka.com
Korlantas bakal mendorong anggotanya untuk mendapatkan sertifikat.
Firman mengaku saat ini ada ada kendala anggaran sehingga tidak semua anggota Polantas bisa mengikuti sertifikasi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Irjen Firman menjelaskan, ada sejumlah petugas kepolisian yang ingin bertugas ke lapangan untuk melakukan penilangan.
Alasan hanya anggota yang sudah bersertifikat boleh menilang karena konsekuensinya terhadap insentif.
Dana insentif itu turun untuk anggota yang mengurus di kantor, ETLE, dan petugas di lapangan.
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur (pendidikan kejuruan) tidak kita kasih tilang Pak, biasanya mereka cuman mau di jalan kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," jelas Firman.
Masyarakat Lebih Takut Tilang Manual
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tepat langkah tersebut. Karena menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sejak dihilangkannya tilang manual. "Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi dengan ini saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (22/5). Kendati begitu, politikus Partai Nasdem ini mengimbau kepolisian tetap melakukan edukasi dan pencegahan saat melaksanakan tilang manual.
Walaupun menyebut opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun Sahroni menegaskan bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali. Terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan.
“Bukan berarti tidak boleh (tilang manual) loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkas Sahroni.